Evaluasi Kepemimpinan Inhil Menuju Pilkada Serentak 2024
Oleh : M. Yusuf | Ketua HMI Cabang Tembilahan
Pada tahun 2024 ini Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah berusia 59 tahun. Usia Kabupaten Inhil ditandai dengan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 pada tanggal 14 Juni 1965 yang secara resmi membentuk Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam momentum peringatan Milad Kabupaten Inhil tahun ini mengangkat tema ”Dengan Semangat Milad Ke-59 Mari Kita Sukseskan Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir Yang Damai dan Sportif".
Tema tersebut selaras dengan gelaran Pilkada Serentak yang akan berlangsung di Indonesia termasuk Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 27 November 2024.
Perlu di ingat bahwa salah satu hasil reformasi tahun 1998, adalah otonomi daerah. Otonomi tersebut memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi antara lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.
Oleh karena itu momentum Pilkada tidak hanya bisa lihat dari sisi pergantian pemimpin semata tetapi juga harus dilihat sebagai momentum evaluasi pembangunan, baik itu pembangunan infrastruktur, pemberdayaan lingkungan maupun pembangunan sumberdaya manusia.
Kita lihat hari ini, dengan perhitungan usia yang sudah matang untuk sebuah daerah, Inhil masih dihadapan dengan tantangan yang begitu kompleks.
Pada aspek pemerataan pembangunan, masih banyak daerah di Inhil yang jauh dari kata maju, mulai dari infrastruktur jalan yang masih banyak rusak bahkan di era digitalisasi masih ada daerah yang belum sama sekali teraliri listrik.
Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dimana Inhil yang selalu di elu-elukan sebagai negeri hamparan kelapa dunia yang mana sekitar 70% wilayah Inhil adalah perkebunan kelapa justeru berbanding terbalik dengan kehidupan masyarakatnya yang masih banyak belum mendapatkan kualitas hidup yang layak.
Ditambah banyaknya perkebunan kelapa yang rusak akibat perubahan iklim dan korporasi.
Pada aspek pembangunan pelayanan publik baik dari pendidikan, kesehatan dan birokrasi pemerintah daerah terlihat banyak mandek. Misal pembangunan Mall Pelayanan Publik yang mangkir dari 2022.
Tantangan lainnya untuk menjadi kabupaten maju di era 4.0 ialah tantangan percepatan teknologi. Maka untuk menjadi kabupaten maju kabupaten mesti berinovasi dan bekerja cepat. Mengingat, inovasi program juga harus dibarengi dengan pelayanan yang cepat dan tepat.
Kepemimpinan di Kabupaten Inhil sudah silih berganti, dan masyarakat sudah banyak belajar dari pengalaman tersebut. Sebagai bagian dari masyarakat Inhil tentu kita harapkan pemimpin selanjutnya adalah pemimpin yang benar-benar memiliki komitmen dengan kontribusi yang nyata untuk kemajuan Kabupaten Inhil, bukan sekedar modal citra dan retoris saja.