Empat Pengedar Norkoba Ditangkap Polres Agam dan Puluhan Paket Sabu Disita
Agam – Empat pria di Lubuk Basung, Kabupaten Agam ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni AES (35) warga Pasar Usang Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, SA (40) warga Kecamatan Koto Baru Kota Jambi, IL (34) warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Manggopoh dan H (45) warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah.
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengungkapkan bahwa pelaku AES ditangkap di rumahnya di Pasar Usang Sampan, Jorong III Sangkir, Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam pada Senin (25/3) pukul 20.30 WIB.
“Sedangkan pelaku SA bersama dua orang rekannya IL dan H ditangkap di daerah Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung pada Selasa (26/3) pukul 00.30 WIB,” ungkap AKP Aleyxi, dikutip Rabu (27/3).
Dari tangan pelaku AES polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu siap edar sebanyak 0,5 gram dan 1 set alat hisap.
Sedangkan dari pelaku SA, IL dan H petugas mengamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar, 200 gram ganja kering, timbangan digital, alat hisap dan uang hasil penjualan sabu Rp5,9 juta.
AKP Aleyxi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam bahwa ada warga yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya keempat pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kita gagalkan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.(**)