Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kemenag Bogor, Hingga Kepala MTs Darul Quran Berujung di Laporkan

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kemenag Bogor, Hingga Kepala MTs Darul Quran Berujung di Laporkan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR-  Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bogor menjadi sorotan terkait adanya dugaan penggelapan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) dan pembajakan Mts Yayasan Darul Quran. 

Bukan tanpa asalan, sebab, kasus tersebut, menuai tanya, pasalnya kinerja pengawasan verifikasi data legalitas yayasan oleh Kementerian Agama seakan tak berjalan, bahkan, Kemenag diduga menyalahi kewenangan sebagai penyelenggara negara, kasus inipun berujung pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

Adanya bukti dugaan pembiaran Kemenag dalam verifikasi data Mts Darul Quran menguatkan Kemenag diduga terlibat dalam skenario memuluskan para oknum mafia yayasan dalam  menikmati anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan untuk kemajuan pendidikan, hal itu dibuktikan dengan adanya penetapan kembali Kepala MTs Darul Quran. H Sodiq yang diajukan oleh Yayasan Darul Quran Idham Chalid pada 13 Agustus 2024. 

Diketahui MTs Darul Quran dan SMA Cisarua merupakan perwujudan dari Yayasan Darul Quran sebagai mana misi KH Cholilullah dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh Alm Idham Chalid selaku Pahlawan Nasional. Munculnya Yayasan Darul Quran Idham Chalid  dalam pengajuan ijin memimpin Mts Darul Quran tahun 2024 menjadi tanda tanya, pasalnya Yayasan Darul Quran Idham Chalid sama sekali tidak ada korelasi dengan Yayasan Darul Quran. 

" Sudah jelas Mts Darul Quran didirikan oleh Yayasan Darul Quran, mulai dari ijin operasional dan Akte pendirian yang tertuang dalam sistem kemenag puluhan tahun ini atas nama Yayasan Darul Quran, bahkan untuk pencarian BOS saja harus ada tandatangan Ketua Yayasan Darul Quran. Dan sampai saat ini tidak ada Korelasi atau kesepatakan yang tertuang dalam akte notaris keterlibatan masalah pendidikan Yayasan Darul Quran Idham Chalid", tegas Edison SH. Selaku Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran. 

Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Ahmad Sukri melempar pertanyaan saat diwawancarai wartawan kepada bawahannya, bahkan ia menyuruh wartawan untuk datang ke kantornya untuk menemui bidang yang bernaung dalam perkara tersebut. 

" Ke kantor saja. Mangga datang Senin yah", kata Ahmad Sukri, pada Jum'at ( 30/08/24). 

Namun sangat disayangkan saat konfirmasi di Kantor Kemenag Jl. Bersih Tengah, Cibinong Kabupaten Bogor, para pejabat itu enggan di wawancarai, hanya saja mengajak dialog antara wartawan dengan Kepala Bidang Tata Usaha, H. Romdoni yang didampingi Pengawas Pendidikan. 

"Ga usah kang, Tadi ngobrol aja, narsumnya biar yang punya kapasitas" ucap Kasubag Tata Usaha,  H. Romdoni. 

Sementara Itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Mamay, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal pengawasan verifikasi data yang dilakukan Kementrian Agama. 

Staff Penmad Kemenag, Jakwan, mengatakan tidak ada nama Yayasan Darul Quran Idham Chalid yang mengajukan sistem pendidikan di Kemenag Kabupaten Bogor. 

" Kayanya tidak ada idham chalid chalidan", ujar Jakwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Jum'at (30/08/24). 

Berbeda pengkauan dari Staff bagian Simpatika Kemenag, Entus. Menurutnya yang mengajukan ijin memimpin Mts Darul Quran baru baru ini dari Yayasan Darul Quran Idham Chalid. 

" Berdasarkan dokumen yang kami terima itu yayasan Darul Quran Idham Chalid, selebihnya bisa tanyakan ke pimpinan ya", ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Relawan Jokowi, Adi Prabowo mengatakan kasus yang terjadi di tubuh Yayasan Darul Quran harus segara diselesaikan, Kemenag juga harus memiliki sikap Independen dalam menyikapi permasalahan yang saat ini menjadi konsumsi publik. 

" Kemenag harus berada di garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan ini, Kemenag juga harus berkerja profesional dan berintegritas, jangan sampe karena ada hubungan pertemanan mengobarkan banyak pihak", katanya. 

Ia juga menduga Kemenag Kabupaten Bogor telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai regulator Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Bogor. hal ini juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan potensi Kepala kantor digugat. 

" Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Hal tersebut berpontesi Kepala Kemenag digugat dengan gugatan PMH ", tegasnya. 

Sementara Itu, Anggota Masyarakat Pejuang Bogor, Chaidir  melaporkan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

" Karena berkaitan dengan uang negara, ya Kami Laporkan perkara ini di Polres Kabupaten Bogor, agar dugaan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh APH, mulai dari dugaan  penyalahgunaan anggaran, pemalsuan kwitansi-kwitansi toko material, bahkan terkait pemalsuan tandatangan baik ketua Yayasan yang sudah meninggal dan para guru", tungkasnya. ***(red).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author