DUGAAN KERJASAMA KEMENTERIAN ESDM, PENGUSAHA BATUBARA DAN GUBERNUR JAMBI AL HARIS
JAKARTA : Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya (PERMAJA JAYA) melakukan aksi demonstrasi didepan gedung Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) pada hari Rabu, 17/1/24.
Aksi ini dipicu karena adanya persoalan besar di Provinsi Jambi yaitu perusahaan tambang batubara, PERMAJA JAYA sudah merasa geram terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh para pengusaha batu bara yang membangkang terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, anjuran pemerintah dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, contoh pembangkangan tersebut adalah pembangunan Jalan Khusus Pertambangan yang belum selesai pada waktu yang telah disepakati.
EDO FIRNANDO selaku koordinator aksi sekaligus Ketua PERMAJA JAYA bidang Politik, Hukum dan Keamanan (POLHUKAM) menjelaskan bahwa pembangkangan yang dilakukan oleh pengusaha tambang batubara di provinsi jambi ini diduga ada pihak-pihak yang ikut terlibat didalamnya, yang paling patut untuk dicurigai dalam hal ini adalah Kementerian ESDM sendiri dan Gubernur Provinsi Jambi Al Haris."Ucap Edo
Lebih lanjut, Edo menjelaskan bahwa seharusnya Kementerian ESDM tidak bisa tinggal diam terhadap hal itu, karena pemberian dan menerbitkan izin usaha pertambangan berada dalam kewenangannya seperti yang tertuang dalam pasal 6 ayat 1 huruf (k) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, Kementerian ESDM juga memiliki wewenang untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pemegang izin usaha pertambangan, seperti yang tertuang dalam pasal 6 ayat 1 huruf (l), namun hal tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya
Diduga Keterlibatan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. dalam pertambangan batubara di provinsi jambi ini karena berkaitan dengan Pilgub Jambi Tahun 2020 kemarin, Al Haris diduga memiliki hubungan yang dekat dengan Pengusaha batubara di provinsi Jambi, sokongan dana yang kuat dari pengusaha tambang mampu menghantarkannya menjadi gubernur provinsi Jambi"Pungkas Edo
sehingga menjadi sulit untuk menindak pengusaha yang membangkang tersebut. Meskipun, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional, namun hal tersebut dianggap sebagai pembelaan diri gubernur saja, bukan bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan persoalan yang ada, karena nyatanya sampai hari gubernur tidak berani mengancam dengan serius pengusaha-pengusaha yang membangkang tersebut.
Ada empat hal yang menjadi tuntutan PERMAJA JAYA dalam aksi tersebut, adapun tuntutannya sebagai berikut :
1. Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut segala bentuk perizinan usaha pertambangan batu bara yang ada diseluruh wilayah Provinsi Jambi, karena diduga membangkang dan tidak mematuhi regulasi/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mendesak Menteri ESDM mencopot Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (DIRJEN MINERBA), karena diduga Kongkalikong dengan pengusaha tambang batu bara yang ada di provinsi Jambi.
3. Mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan investigasi perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang ada di provinsi Jambi, karena diduga ada yang tidak memiliki izin usaha pertambangan alias ilegal.
4. Menuntut Kementerian ESDM Profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, Kepastian hukum, Kemanfaatan dan Keadilan. Karena diduga melakukan kongkalikong dengan Gubernur dan Pengusaha batu bara, sehingga menyebabkan kekacauan di provinsi Jambi.(red.resky)