Dua Orang Tersangka Kasus Pasal 167 KUHP Dieksekusi Kejari Kabupaten Bogor

Dua Orang Tersangka Kasus Pasal 167 KUHP Dieksekusi Kejari Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR-  Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil mengeksekusi seorang pelaku yang diduga melanggar pasal 167 KUHP di bilangan Cijeruk Kabupaten Bogor, pada (02/02/24). 

Eeksekusi atas nama terpidana Wy bin Tong dan IL Bin Abu Taher L berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 291/Pid.B/2022/PN Cbi Tanggal 8 Desember 2022 dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 9/PID/2023/PT.BDG Tanggal 19 Januari 2023, dan juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: 1563/M.2.18/Eku.3/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023. 

Eksekusi terpidana tersebut dilakukan  jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Marjuki, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri beserta staf mendampingi Jaksa Eksekutor yaitu Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Agung Setiawan, SH.,MH, dan Anita Dian Wardhani, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum. 

" Para terpidana melanggar pasal 167 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjalani putusan pengadilan Negeri Kabupaten Bogor selama 3 Bulan", ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Marzuki, **(red).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author