Ditotal Rugi Rp9,5 M, Pengacara Layangkan Somasi Dua Perusahaan Jepang 

Ditotal Rugi Rp9,5 M, Pengacara Layangkan Somasi Dua Perusahaan Jepang 

Smallest Font
Largest Font

Ditotal Rugi Rp9,5 M, Pengacara Layangkan Somasi Dua Perusahaan Jepang 

JAKARTA - Pengacara PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf, melayangkan somasi kepada dua perusahaan konstruksi asal jepang di Indonesia, PT Orbit Engineering Indonesia dan  PT Indonesia Orbit Konstruksi.

Somasi ini dilakukan Hasan Assagaf, berdasarkan surat kuasa khusus mewakili PT. Bintang Jaya Santika. 

“Gugatan terkait kerjasama bisnis proyek konstruksi antara Tergugat PT Orbit Engineering Indonesia dan  PT Indonesia Orbit Konstruksi dengan klien kami, dimana  setiap Purchase Order yang diberikan Tergugat  kepada klien kami dikerjakan dengan progress penyelesaian proyek 100 persen dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen akta autentik yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan pejabat Nataris,” kata Hasan Assagaf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2/24).

Hasan mengatakan bahwa setiap proyek yang telah selesai dikerjakan kliennya, sudah dibayar 100 persen dari para owner kepada tergugat PT Orbit Engineering Indonesia dan  PT Indonesia Orbit Konstruksi selaku Menkon. 

“Namun, nyaris klien kami sebagai sub kontraktor tidak dibayar sesuai progress pekerjaan dan selalu menunggak pembayaran dari tergugat dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan praktek itu terjadi setiap tahun pekerjaan proyek yang berlangsung dari tahun 2016 s/d 2023,” kata Hasan.

Lanjut Hasan, atas kesengajaan menahan hak dan atau mengalihkan hak serta tidak melaksanakan kewajiban tergugat terhadap kliennya, “Mengakibatkan bisnis klien kami terdampak secara langsung dan mengalami kerugian, baik secara materil maupun moril dari hubungan kerjasama bisnis proyek konstruksi yang kami duga kuat klien kami telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan akumulasi total kerugian sebesar Rp9,5 Miliar,”  tegasnya.

Sebelumnya, kata Hasan, sudah dilayangkan somasi pertama secara resmi dari kantor Advokat Law Office Hasan Assagaf & Partners kepada tergugat dengan nomor surat : 018/HA&P/SOM/ l/2024. pada tanggal 29 januari 2024 di jakarta. 

Hasan mengatakan, untuk menghindari tuntutan hukum pidana dan perdata sekaligus menunjukkan itikad baik, pihaknya berinisiatif mengadakan audiensi secara langsung dengan Mr. Yukio Inaike, Presiden Direktur PT Orbit Engineering Indonesia dan Syahril, Direktur Utama  PT Indonesia Orbit Konstruksi pada tanggal 21 Februari 2024. 

“Kami sudah melakukan Audiensi untuk membicarakan terkait kontrak yang mengikat antara kedua belah pihak dan memiliki konsekuensi hukum serta memberikan somasi kedua sebagai teguran hukum secara langsung dan kembali memberi kesempatan kepada tergugat, supaya dapat segera melaksanakan kewajibannya kepada klien kami PT Bintang Jaya Santika,” kata Hasan.

Hasan mengatakan jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan dugaan sangkaan KUHP Pasal 378, tentang Penipuan dan KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Red.resky

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Resky Author