DINAS PERKIM PANDEGLANG DICAP LABIL DAN TIDAK TEGAS PASCA KUMALA ADAKAN AUDIENSI
Seperti yang telah tersebar di Media, tentang oknum ASN Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Inisial KH (49) terjerat kasus Penipuan dan Penggelapan
KH menipu salah satu Pengusaha asal pandeglang AF, motif penipuannya adalah Pelaku menjanjikan Paket Proyek Pengerjaan Fasilitas Sarana Umum (FSU) kepada korban dengan harus terlebih dahulu menyetorkan uang sebesar 185 Juta
Korban Merasa tertipu karena setelah membayarkan uang itu ia tak kunjung mendapatkan apa yang telah dijanjikan, ia pun melaporkan kepada pihak berwenang, buntutnya adalah ditangkapnya pelaku oleh Satreskrim Polres Pandeglang
Menyikapi hal itu Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) PW Pandeglang melakukan Audiensi ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang pada hari Jum’at, 2 Agustus 2024
berdasarkan informasi yang didapat langsung dari Kepala Dinas DPKPP bahwa memang benar oknum ASN yang tidak lain adalah pelaku penipuan tersebut merupakan Pegawainya (Pelaksana Bidang Perkim)
“Ya, memang betul bahwa ia adalah pegawai di dinas ini, Pelaku menjabat sebagai Pelaksana Bidang Perkim di DPKPP”, Ungkapnya
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa Pelaku KH masih akan tetap diterima sebagai Pegawai, masih akan dimaafkan tapi tidak luput akan menegaskan bahwa hal tersebut jangan diulang
“yang pasti kita masih menunggu inkrah, setelah inkrah kita lihat berapa lama ia dihukum, setelah beres masa hukuman apabila BKSDM memutuskan Pelaku masih bisa diterima sebagai Pegawai kami meminta dia dipindahkan kemanapun bebas asal jangan di DPKPP, hal kemarin ia harus jadikan pembelajaran juga, kami akan menegaskan juga bahwa hal itu jangan diulang kembali di masa mendatang”, tegasnya
KUMALA menanggap apa yang dilakukan oleh Pelaku jelas tindakan melawan hukum, dia tidak memandang hukum itu sebagai sesuatu yang perlu dipatuhi, dia telah sengaja abai terhadap hukum yang berlaku
“tindakan itu jelas tindakan melawan hukum, mengingat korban juga mendapati kerugian yang sangat banyak yakni 185 juta, kasian dia”, Ucap Sepdi Selaku Ketua KUMALA Pandeglang
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Kadis DPKPP, Sepdi menganggap bahwa DPKPP tidak tegas dan labil menanggapi persoalan itu
“Pas Audiensi KADIS bilangnya akan tetap menerima pelaku sebagai pegawai apabila masa hukuman telah selesai, namun setelah kami konfirmasi melalui Whatsapp KADIS DPKPP bilang akan meminta pelaku dipindahkan dari DPKPP apabila Putusan BKSDM masih memperbolehkan Pelaku menjabat sebagai Pegawai. Apa yang disampaikan oleh KADIS DPKPP terlebih perkataannya berbeda beda itu membuktikan bahwa DPKPP tidak tegas dan labil, sudah jelas jelas itu tindakan yang sangat kotor, masih akan tetap diterima kan ga logis, iya tau kalo itu bisa dijadikan pembelajaran bagi pelaku tapi tetap saja pembelajaran yang bagus adalah dia harus dipecat agar merenungi perbuatan yang telah dia lakukan”, Tegasnya
mereka sangat menyayangkan terjadinya kasus penipuan seperti ini. Tindakan oknum ASN tersebut telah merugikan seorang pengusaha. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Pelaku dipecat di DPKPP, jangan diterima kembali sebagai pegawai medki masa hukuman sudah selesai.