Dinas Perhubungan Kota Padang Perang Terhadap Parkir Liar

Dinas Perhubungan Kota Padang Perang Terhadap Parkir Liar

Smallest Font
Largest Font

PADANG - Untuk memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering kali memarkir kendaraan di tempat yang bukan peruntukkannya, sehingga menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menyatakan "perang" terhadap parkir liar.

Langkah tersebut dibuktikan dengan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang sering digunakan oknum pengendara sebagai tempat parkir. 

Penertiban ini dilakukan pada Senin (8/7/2024), dengan fokus pada lokasi seperti sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypass Lubeg-Indarung.

Di titik-titik tersebut, ditemukan sejumlah mobil yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Untuk memberikan efek jera, mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.

"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban," kata Kepala Bidang, Malizar Ade, usai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

"Ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaraan-kendaraan yang parkir tidak karuan sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, maka kami langsung turun ke lapangan," jelasnya.

Dikatakan Malizar Ade, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek, diharuskan membayar denda sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2021.

 "Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. 

Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000, kalau mobil besar seperti roda enam dan seterusnya itu Rp500.000," katanya.

Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan pengguna lainnya, agar Kota Padang tertib parkir dan tidak semrawut.

"Parkirlah pada tempat yang sudah disediakan. Itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera dan pengaruh positif terhadap Kota Padang, agar tercipta Padang yang aman, tertib, dan teratur sehingga disenangi oleh pengguna jalan," pungkasnya.(**)

Editors Team
Daisy Floren