Diduga PT. SBE ilegal, Ketum HMI Cabang Konsel desak Polda Sultra segera Tangkap Pimpinanya
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Konawe Selatan Desak Polda Sultra untuk segera menangkap Pimpinan PT Sembilan Bara Energi (SBE) yang beraktivitas diKelurahan Lapuko Kecematan Moramo kabupaten Konawe Selatan yang diduga melakukan kegiatan penambangan illegal
Hendra Yus Khalid Selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Konawe Selatan (Konsel) mengungkapkan agar kepolisian Daerah Sulawesi tenggara (Polda sultra) untuk segara lakukan investigasi dan police line terhadap kegiatan penambangan illegal dikecematan Moramo serta menangkap pimpinan PT Sembilan bara energi (SBE) yang melakukan kegiatan ilegal atau tanpa mengantongi izin
Lanjutnya. Perusahaan yang melanggar atau sengaja melawan Hukum itu harus ditindak secara tegas jangan dibiarkan. Pimpinan PT SBE yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin harus ditangkap karna kegiatan tersebut kegiatan melawan Hukum atau sengaja tidak mengindahkan perintah undang-undang pertambangan, sudah jelas dalam undang-undang minerba nomor 3 tahun 2020 sebelum melakukan kegiatan setiap orang wajib memiliki izin usaha pertambangan dan jika tidak maka akan dikenakan sanksi
dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Masih Khalid (sapaanya). berdasarkan informasi yang kami dapat memang kegiatan ini ada yang membantu untuk memuluskan kegiatannya sehingga dalam kegiatannya tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) maupun instansi sehingga kegiatannya masih mulus-mulus saja, tentu kegiatan tersebut menjadi tanda tanya besar, siapa dibelakang perusahaan tersebut dan pimpinan PT. SBE sekuat apa sih sehingga penegakan supremasi hukum pertambangan atau bentuk pengawasan khususnya kepolisian tidak ada. tanyanya
Sepemahaman saya sebelum melakukan operasi produksi atau kegiatan dalam bentuk usaha apapun harus memiliki izin usaha dalam hal izin usaha pertambangan (IUP) jika bergerak dibidang pertambangan, namun yang dilakukan oleh perusahaan PT, SBE malah sebaliknya, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, ini kan perkara yang sangat tidak dibenarkan, selain merugikan masyarakat lingkar tambang khususnya daerah Sulawesi tenggara juga sangat dirugikan dan tentunya negara juga sangat dirugikan, pungkas, Pengurus ISMAHI itu
kepolisian Daerah (Polda Sultra) harus tegas, berani mengambil langkah, segera lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pimpinan PT SBE serta menghentikan segala aktivitas PT. SBE yang melakukan kegiatan ilegal atau tanpa mengantongi izin yang beraktivitas diKelurahan Lapuko Kecematan Moramo kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi tenggara.
Aktivitas illegal PT SBE merupakan kejahatan yang harus segera ditindak khususnya kepolisian Daerah Sulawesi tenggara, jangan lemah apalagi takut, kepolisian sudah diberikan tugas oleh negara untuk menuntaskan segala problem kejahatan dalam hal ini kejahatan pertambangan, apalagi kemarin saat kunjungan komisi 3 DPR RI dalam rangka membahas pertambangan illegal disultra untuk menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian Daerah Sulawesi tenggara
Kami juga secara kelembagaan akan terus mengawal dan mempersiapkan pelaporan di Mabes Polri yang membekap perusahaan tersebut, agar tidak ada kongkalikong baik itu dari pihak perusahaan, instansi maupun institusi. Tegas Alumni fakultas Hukum Muhammadiyah itu