Diduga Belum Berizin, Proyek Perluasan Vila 26 Di Ciawi Dihentikan 

Diduga Belum Berizin, Proyek Perluasan Vila 26 Di Ciawi Dihentikan 

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Diduga belum kantongi perizinan pembangunan perluasan yayasan Vila 26 di Desa Pandansari tepatnya di Kampung Poncol RT01/RW08 Kecamatan Ciawi akhirnya dihentikan pihak kontraktor. Sebelumnya, pada Selasa (27/02/2024) sebuah pohon tumbang hingga menutupi ruas jalan Ciawi menuju Puncak yang diduga akibat pengerjaan pintu keluar proyek tersebut.

" Iya kita hentikan pak karena mendapatkan teguran. Saat ini belum ada pengerjaan lagi, dan hanya pengerjaan akses jalan masuk (pemadatan,red)," ujar Tomi pihak proyek kepada wartawan saat dihubungi melalui selulernya.

Pengawas wilayah Ciawi pada UPT Tata Bangunan Ciawi, Asep mengaku pihaknya sudah mendatangi lokasi untuk mengecek legalitas yang dikantongi tapi hingga saat ini pemilik Vila 26 belum menyerahkan berkas perizinan yang dimaksud.

" Kami sudah mengecek ke lokasi dan saat ini pemilik belum bisa memperlihatkan legalitas perizinan. Mereka sedang mempersiapkan berkasnya, kalau memang tidak ada akan dilayangkan teguran," jelasnya seraya menambahkan bahwa teguran yang diterima pihak kontraktor atau pemilik Vila 26 berasal dari dinas PUPR berkaitan dengan akses pintu masuk.

Terpisah, AR Sogiri Sekretaris Indonesia Morality Watch (IMW) perwakilan Bogor Raya meminta aparat penegak peraturan daerah (Perda) ataupun dinas teknis lainnya bisa bertindak tegas terhadap semua pihak yang melakukan pembangunan tanpa menempuh proses perizinan terlebih dahulu.

" Siapapun itu, kalau membangun tanpa mengantongi IMBG terlebih dahulu harus disanksi jangan tebang pilih. Meskipun baru tahap pembangunan akses jalan atau saluran drainase maupun turap, IMBG tetap harus dikantongi jangan membangun dulu urus ijin belakangan," tegasnya. (RFS)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author