Desak Bupati Cabut Perbup No. 60 Tahun 2023, HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor Nilai Kurang Efektif untuk Masyarakat
BOGOR- HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor Nilai Perbup No. 60 Tahun 2023 perlu dievaluasi bila perlu di Cabut karena dinilai tidak efektif di masyarakat dan dapat menyengsarakan.
"Didalam Perbup No. 60 Tahun 2023 , pada proses pendaftaran dan pendataan dinilai kurang efektif dikalangan masyarakat khususnya dilapangan, harusnya untuk melakukan pendaftaran cukup menggunakan SKTM saja , sekarang kalau harus melakukan validasi ini itu dapat menyengsarakan masyarakat karena membutuhkan proses yang lama", ujar Aziz ketika ditanya awak media.
Al Aziz Jaya Wiguna sebagai ketua umum HMI MPO berharap PJ Bupati Bogor harus mengevaluasi bila perlu mencabut Perbup No . 60 Tahun 2023 , karena dapat menyengsarakan masyarakat Kabupaten Bogor.
"Saya berharap PJ Bupati Bogor mengevaluasi bila perlu mencabut Perbup tersebut karena implementasi di lapangan tidak efektif untuk kalangan masyarakat". Ucapnya.
Dan Al Aziz Jaya Wiguna pun mendorong upaya yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Perbup tersebut.
"Saya sangat mendorong upaya DPRD Kabupaten Bogor dalam mengawal Perbup No. 60 Tahun 2023 ,Mari kita kawal bersama Proses tersebut semoga menghasilkan sesuatu yang baik untuk masyarakat Kabupaten Bogor". Tegasnya.***(red)