Buruknya tata kelola keselamatan Kerja Di PT IMIP, HIMA SULTENG Jakarta gelar aksi

Buruknya tata kelola keselamatan Kerja Di PT IMIP, HIMA SULTENG Jakarta gelar aksi

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tengah (HIMA SULTENG) Jakarta, Akan menggelar aksi demonstrasi Di kantor kementrian ketenaga kerjaan Dan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Ketua Umum HMST Jakarta, Heri Ismail Menilai, buruknya tata kelola dan sistem perlindungan dan keamanan kerja milik PT IMIP, Sehingga menyebabkan banyaknya kasus kecelakaan kerja.

Berdasarkan laporan WALHI Sulteng pada Tanggal 7 April 2024, Hari Minggu Pukul 06:30 di Kawasan IMIP Desa Labota. Terjadi insiden tabrakan antara mobil Grand Maxx pengangkut pekerja kontraktor PT AGI dengan Mobil Treller milik PT Dexin Steel Indonesia (DSI). 

Insiden tersebut mengakibatkan 10 orang pekerja kontraktor PT AGI menjadi korban, 6 orang luka berat dan 4 orang luka ringan. 6 orang luka berat di rujuk ke RS Bungku dan 4 orang luka ringan di rawat di klinik IMIP.

Hal ini di ungkapkan, Heri Ismail kepada wartawan di gedung perjuangan, Minggu sore 

(5/5)

Kecurigaan buruknya penerapan K3 di perusahaan tersebut semakin kuat menyusul seringnya terjadi kecelakaan kerja di PT IMIP

Diketahui belum lama ini terjadi kecelakaan kerja PT ITSS tanggal 24 Desember Tahun 2023 lalu, Kecelakaan lalulintas di dalam kawasan IMIP cukup rentan terjadi, hal tersebut di karenakan aktivitas produksi yang begitu sibuk dan jalur transportasi mobil DT, Treller, Bus pengangkut pekerja, dan truk pengangkut pekerja kontraktor.

“Kecelakaan kerja akan terus terjadi jika tak ada evaluasi, perbaikan dan pemberian sanksi yang tegas kepada PT IMIP. Seharusnya Keselamatan karyawan adalah yang utama. Jika tak ada perbaikan serius dari perusahaan, lebih baik perusahaan ditutup untuk sementara”ujar heri

Heri mejelaskan, Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 01 

tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya mewajibkan perusahaan menerapkan system keselamatan dan Kesehatan kerja. 

Banyaknya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja menjadi salah satu indikator bahwa dalam aktivitasnya, penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja masih sangat buruk.

Dalam Pasal 86 dan 87 tentang Undang – Undang Ketenagakerjaan, sangat jelas mengatur tentang 'HAK’ pekerja untuk mendapatkan perlindungan keamanan keselamatan kerja. Dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak tersebut, lewat penerapan sistem managemenya. 

Serta PP 50/2012 pasal 1 ayat 1 juga mengatur tentang SMK3 yang merupakan tanggung jawab wajib, bagi perusahaan secara keseluruhan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja agar terwujudnya lingkungan kerja yang aman, efesien, dan produktif.

Berdasarkan hal tersebut, kami dari Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tengah Jakarta menuntut:

1. Mendesak Kementrian ketenaga kerjaan untuk segera memberikan sangsi admistrasi terhadap PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

2. mendesak kementrian ketenaga kerjaan

Untuk segera memanggil Direktur PT IMIP atas dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

3. Mendesak PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk segera bertanggung jawab atas dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan

Terjadi insiden tabrbakan antara mobil Grand Maxx pengangkut pekerja kontraktor PT AGI dengan Mobil Treller milik PT Dexin Steel Indonesia (DSI).

Editors Team
Daisy Floren