Bendahara Panwascam Kecamatan Johan Pahlawan Tahan SPPD PKD
JARNAS.ID : Aceh Barat - Bendahara Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Johan pahlawan, Kebupaten Aceh Barat, belum membayarkan Dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di bulan Desember tahun 2023, 23/01/2024.
Saat ini para PKD di Kecamatan Johan Pahlawan sebanyak 21 orang, dan sebagai sudah dibayarkan, dan bahkan ada yg ditransfer tanpa sepengetahuan PKD lainnya.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para PKD seharusnya menerima SPPD itu diakhir bulan tahun 2023, tapi bendahara yang berinisial V tidak memberikan uang hak PKD itu kepada mereka.
"Seharusnya jangan menahan hak orang, kalo tidak sanggup ya mundur aja, jangan marah-marah tidak jelas saat PKD menanyakan dan meminta haknya, padahal uangnya dari bulan desember 2023 sudah ada ditangan bendahara", ujarnya.
PKD dibahwa kecamatan Johan pahlawan, juga menyebutkan, saat tadi (hari ini selasa 23 januari) seorang PKD dari gampông darat pak hamidi menanyakan melalui WA, beliau bendahara panwascam malah mengatakan, kalo mau lapor silahkan lapor, dan semua komisioner panwascam Johan pahlawan juga tahu perihal hal tersebut, karna itu sudah dibagikan di grub kerja PKD.
PKD yang tidak mau disebutkan namanya ini juga mengatakan, seharusnya beliau itu pakai otak dalam mengelola uang orang, karna banyak PKD yang sudah berkeluarga, beda sekali dengan kasek dan bendahara saat pemilu 2019.
pemilu kali ini hak orang ditahan tahan, minggu ini alasan ini, minggu itu alasan itu, sekarang sudah alasan lain lagi, macam orang ngak punya iman, seharusnya dia bilang saja kalo uangnya sudah dipakai olehnya, tutupnya.