Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu dan Serangan Fajar di Bogor

Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu dan Serangan Fajar di Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR- Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 secara resmi telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor) terhitung hingga tanggal 15 Februari 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, dihubungi ditengah kesibukannya, Kamis (15/2/2024).

"Laporan yang sudah kami terima sudah kami tampung dan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Kami juga sudah kordinasikan kepada Panwascam yang bersangkutan untuk menindaklanjutinya," ucap pria yang disapa Kang Ridwan ini.

Ia mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran yang terlaporkan diantaranya mengenai laporan dugaan curi start kampanye, terkait netralitas, dugaan serangan fajar, dan dugaan pelanggaran lainnya. "Laporan terbaru adanya dugaan serangan fajar yang dilakukan oleh seorang Timses Calon SA yang berinisial M memposting aktifitasnya melalu status medsos saat membagi-bagikan amplop di wilayah Cigudeg," ungkap pria pengawal demokrasi ini.

Saat ini yang sudah ditangani sudah tiga laporan, yakni pengrusakan APK yang diduga tidak memenuhi syarat formil materil laporan, pencopotan alat peraga kampanye yang sudah diteruskan ke Komisi ASN atau pelanggaran hukum lainnya, pencalonan Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bogor namun tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan.

Bawaslu juga memperoleh temuan-temuan adanya dugaan keterlibatan dan melibatkan Kepala Desa dalam kegiatan kampanye, hingga saat ini masih belum cukup saksi dan bukti permulaan serta tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Temuan dugaan pelanggaran kode etik yang sudah ditangani oleh Panwascam Sukaraja dan sudah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bogor melalui Bawaslu Kabupaten Bogor. Temuan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan yang sudah dihentikan meski belum terbukti merupakan tindak Pidana Pemilu.

Kang Ridwan memastikan semua laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengoptimalkan peran Panwascam di 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor. Terkait adanya dugaan serangan fajar di Cigudeg yang diketahui video dan fotonya di posting yang bersangkutan dan beredar juga sedang ditindaklanjuti Panwascam Cigudeg.

Saat hendak dikonfirmasi terkait beredarnya video dan photo dugaan serangan fajar melalui posting di medsos yang dilakukan oleh salah satu timses-nya, Orangtua Calon SA yang diketahui bernama Ali warga Desa Batujajar Cigudeg belum berhasil dihubungi melalui selular.

Terpisah, Beberapa warga yang tidak menerima surat undangan pencoblosan dan tidak tercatat di TPS mengadu ke Panwascam Megamendung, wilayah Megamendung, Kamis (15/2).

"Kami belum terima surat undangan padahal ektp dan domisili kami di Desa Megamendung, jadi kami ga bisa nyoblos karena ditolak oleh petugas TPS dengan alasan tidak terdata. Kami merasa dirugikan makanya kami adukan hal ini," keluh seorang warga yang mengadu ke Panwancam Megamendung, Apriyansah, warga RT 03/01 Desa Megamendung. (Red)

Sumber : Berita Bogor 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author