Anggota Polisi Tembak 4 Masyarakat Nelayan Dipecat & Demosi, Ketum HMI Cabang Tidak Hanya sangsi etik Tapi juga Sangsi Pidana

Anggota Polisi Tembak 4 Masyarakat Nelayan Dipecat & Demosi, Ketum HMI Cabang Tidak Hanya sangsi etik Tapi juga Sangsi Pidana

Smallest Font
Largest Font

Sultra, Jarnas.id- Polda Sultra menjatuhkan sanksi kepada dua personel Polairud tersebut karena terbukti melanggar SOP melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan. Penembakan terhadap masyarakat nelayan yang diduga dilakukan oleh dua (2) Anggota polisi yang bertugas di perairan dan udara (POLAIRUD) Polda Sultra dipecat secara tidak terhormat, dan diberikan sangsi demosi tiga tahun. Adapun Aknum polisi yang dipecat sebagai anggota Polri, yakni berinisial Bripka A, Sementara rekannya yaitu Bripka RP mendapat sanksi demosi tiga tahun. 

Hal tersebut membuat ketua umum HMI Cabang Konsel ikut memberikan tanggapannya terkait pemberian sangsi kepada anggota kepolisian yang melakukan penembakan terhadap masyarakat nelayan dikecematan laonti kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi tenggara pada Kamis 11 Januari 2024



Hendra Yus Khalid Selaku Ketua Umum HMI Cabang Konsel Mengungkapkan, Pemecatan dan pemberian sangsi Demosi terhadap Oknum anggota polisi yang bertugas di perairan dan udara (POLAIRUD) Sulawesi tenggara (Sultra) inisial "A" tidak hanya diberikan sangsi etik berupa Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan pemberian sangsi Demosi sebagai anggota POLRI Akan tetapi Harus diberikan sangsi Pidana berupa sangsi kurungan, Pungkasnya

Lanjut, Yang merupakan Pengurus Pusat Ikatan senat mahasiswa Hukum (ISMAHI) itu. Penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi sangat mencederai demokrasi di negeri ini khususnya diprovinsi Sulawesi tenggara, Penembakan Yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap masyarakat nelayan dikecematan laonti kabupaten Konawe Selatan merupakan tindakan biadab (kejahatan) dan merusak marwah institusi kepolisian sehingga sepantasnya harus dihukum setimpal atas perbuatannya, jangan ada kesan bahwa polisi itu harus dilindungi karna dia sebagai penegak hukum, justru kalau penegak hukum harus lebih berat lagi jangan ada ampun



Pemberian sangsi terhadap oknum anggota polisi polda Sultra yang melakukan penembakan harus benar-benar diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya biar ada efek jera, bahwa anggota kepolisian harus bekerja secara profesional, proporsional dan mengedepankan etika profesi. Beber Pengurus DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) itu




Hendra sapaannya juga mengingatkan agar Kapolda Sultra selalu Mengawal kasus penembakan yang terjadi bulan November 2023 itu dan berharap agar jangan bermain-main dengan kasus penembakan terhadap masyarakat Nelayan



Kami berharap Kapolda Sultra agar selalu memantau dalam proses pemeriksaan terhadap anggotanya agar benar-benar dilakukan secara transparan dan diberikan sangsi pidana kurungan sesuai dengan perbuatannya serta juga kami kembali ingatkan agar tidak ada permainan dalam pemberian sangsi terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik, bebernya



Kami Himpunan mahasiswa Islam cabang konsel akan selalu mengawal Kasus ini agar Hukum benar-benar dijalankan dan diperhatikan dan apa yang menjadi permintaan kami agar kedua oknum anggota polisi yang melakukan penembakan harus dipecat dan ditahan, tegasnya 




Seperti diketahui bahwa empat nelayan di Konsel menjadi korban penembakan oknum anggota Dit Polairud Polda Sultra. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Para korban ditembak saat tengah berada di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, sekitar pukul 02.00 WITa pada Jumat 24 November 2023.

Atas kejadian itu, Bid Propam Sultra lantas melakukan penyidikan dan menahan dua oknum polisi serta mengamankan senjata api (senpi) laras panjang dan magazen berisi 3 butir peluru.



Editors Team
Daisy Floren