AMPRI Desak APH Periksa Direktur HBIP Terkait Proyek Reklamasi, CSR, SK Pekerja.

AMPRI Desak APH Periksa Direktur HBIP Terkait Proyek Reklamasi, CSR, SK Pekerja.

Smallest Font
Largest Font

Jarnas.id / Makassar - Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Prihatin Indonesia (AMPRI) angkat suara mengenai laporan masyarakat terkait Proyek Reklamasi PT. Huady Nickel Alloy.

Menanggapi laporan masyarakat kepada teman - teman AMPRI terkait keberadaan Pabrik Pengolahan Nikel dan Smelter yang berada di kawasan Industri Bantaeng (KIBA) serta berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan AMPRI, mereka menduga kuat adanya banyak Pelanggaran / permasalahan yang terjadi dalam lingkup HUADY GROUP. seperti;

1. HUADY GROUP dinilai telah melanggar aturan perundang - undangan Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT) dan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Berdasarkan yang terjadi dilapangan, sejak awal beroperasi hingga saat ini, perusahaan pabrik pengolahan Nikel dan Smelter tersebut tidak bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

2. Reklamasi Pantai yang dilakukan untuk pembangunan pelabuhan Ekspor PT. Huady Nickel Alloy diduga tidak dilengkapi dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan dilakukan tanpa mengantongi izin. Pembangunan pelabuhan tersebut juga diduga tidak memiliki surat lokasi sumber material sehingga kami menyimpulkan bahwa PT. Huady Nickel Alloy menggunakan material yang bersumber dari tambang ilegal khususnya material batu gajah.

3. Status tenaga kerja yang tidak memiliki kejelasan. Banyaknya tenaga kerja yang bekerja di perusahaan pengolahan nikel dan Smelter tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen tentang perjanjian kerja (kontrak kerja), sehingga status tenaga kerja tidak memiliki kejelasan dan perusahaan berpotensi melakukan pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak.

4. Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih sangat minim sehingga sangat berpotensi terjadinya kecelakaan kerja dan timbulnya penyakit akibat bekerja (PAK). Mengingat seringnya terjadi kecelakaan kerja di pabrik pengolahan nikel dan Smelter, akibatnya beberapa diantara pekerja mengalami disabilitas fisik dan bahkan beberapa diantaranya harus kehilangan nyawa.

5. Pabrik pengolahan nikel dan Smelter yang terletak di KIBA menggunakan air bawah tanah untuk kebutuhan produksi. Sedangkan, kementerian perindustrian telah melarang penggunaan air bawah tanah bagi perusahaan industri yang berada di kawasan industri. 

6. Pembuangan (DUMPING) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

Beranjak dari point diatas, Ketum AMPRI mempertegas akan melaporkan pelanggaran ini ke kementerian perindustrian mulai dari SK Pekerja, K3, Dumping, B3, Reklamasi dll. Kemudian kami juga akan melaporkan ke APH untuk memeriksa Direktur HBIP terkait proyek Reklamasi dan Mendesak Pj. Bupati dan BKPAD Kab. Bantaeng agar segera menarik pajak makan dan minum HUADY GROUP."tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren