Amah Kembali Berulah, Intimidasi Hingga Tolak Undangan Penyidik Polresta Bogor Kota
BOGOR- Kasus pengrusakan plang dan penyerobotan lahan milik ahli waris Kaiin Arimin Tegal Gundil Kota Bogor yang dilakukan empat orang terduga akhirnya di proses Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Namun sayangnya para terduga tersebut tidak hadir saat jajaran Unit III Harda Polresta Bogor Kota melakukan Undangan Klarifikasi Perkara, para terlapor itu malah melakukan keonaran saat kuasa hukum dan hakim meninjau lahan tersebut.
Para terduga kasus pengrusakan plang tanah Ahli waris Kaiin Arimin di Kp Anyar, RT 03/04, Kelurahan Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor itu yakni, Amah, Cecep, Uce merupakan satu keluarga yang diduga telah melanggar pasal 170 KUHP.
Amah dan keluarga terduga lainya dilaporkan oleh para Ahli Waris Kaiin Arimin pada tanggal 12 Februari 2024 lalu.
Dalam hal ini Penyidik Unit III Harda Polresta Bogor Kota Iptu Agus Trianto mengatakan para terlapor tersebut di undang untuk memberikan klarifikasi terkait perkara sesuai surat perintah penyelidikan nomor Sp.lidik/158/II/RES.1.10/2024/Satreskrim, Tanggal 12 Februari 2024.
Menurutnya undangan yang dilakukan pihak penyidk guna mendapatkan klarifikasi dari para terlapor, tetapi sayangnya para terlapor tersebut tidak hadir dalam undangan wawancara klarifikasi perkara yang dilayangkan Penyidik Polresta Bogor Kota.
" Undangan klarifikasi, untuk hadir menjelaskan, tapi para terlapor tersebut ditidak hadir", kata Iptu Agus saat dikonfirmasi wartawan, pada Jum'at (23/02/24).
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan kepada para terlapor guna mendapatkan keterangan sesuai peraturan yang berlaku.
" Ya kami akan lakukan pemanggilan kembali", ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa ahli waris Kaiin Arimin Tedi Subiandi berserta hakim negeri saat melakukan peninjauan lokasi lahan milik ahli waris Kaiin Arimin mendapatkan intimidasi dari para terlapor.
Terlapor bernama Amah itu ngamuk membawa benda keras dan melakukan intimidasi kepada kuasa ahli waris dan hakim saat berada di area lahan tersebut.
" Memang tadi ketika dari Pengadilan Agama datang yang pertama Allahmdulilah berjalan dengan lancar, tetapi ketika hakim itu masuk ke area lahan saudara Amah marah marah, ia membawa sebatang pohon singkong di geprekin ke kita digeprkin ke hakim bahwa pelaku mengaku mengaku pemilik lahan tersebut", ujar Tedi.
Tedi menegaskan kepada terduga jika lahan tersebut miliknya, maka suadra Amah untuk menunjukkan surat aslinya.
" Ya kalau tanah milik yang bersangkutan tunjukin surat yang lengkapnya, namun yang bersangkutan malah marah marah tidak karuan", tegasnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sering terjadi ketika dilapangan, menurut hakim biasanya orang seperti itu tidak memiliki legalitas tanah hanya saja melakukan keonaran.
" Hakim merespon, biasanya sering menemukan hal hal seperti ini yang menggunakan kekerasan itu yang tidak mempunyai hak, seperti itu yang dikatan hakim dilapangan tadi. Tetapi kami tetap akan merencanakan apa yang sudah direncanakan, terkait adanya senjata tajam itu dilakukan saudara Amah, beruntungnya senjata tajam itu dibuang sama keluarganya", Pungkasnya.