Ali Rido Ketua KPUD Kabupaten Bekasi: Pastikan Penetapan BaPaslon Sesuai Jadwal dan Regulasi

Ali Rido Ketua KPUD Kabupaten Bekasi: Pastikan Penetapan BaPaslon Sesuai Jadwal dan Regulasi

Smallest Font
Largest Font

Ali Rido Ketua KPUD Kabupaten Bekasi: Pastikan Penetapan BaPaslon Sesuai Jadwal dan Regulasi

Kabupaten Bekasi - Jawa Barat – Spekulasi terkait terhambatnya pencalonan satu atau dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terus menjadi perbincangan publik. Diskusi ramai terjadi, baik secara langsung maupun melalui grup-grup media sosial, mengenai persyaratan pencalonan yang belum terpenuhi atau alasan-alasan lain yang dapat menghalangi pencalonan. Berita ini dirilis pada Minggu 22 September 2024.

Dua nama yang paling sering dibicarakan adalah BN Holik Qodratullah dan Dani Ramdan . Publik melihat status BN Holik yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya terkait keputusan apakah ia akan melanjutkan atau mundur. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai apakah surat pengunduran diri atau pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah diterima oleh KPUD Kabupaten Bekasi.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho , akhirnya memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, pencalonan BN Holik tidak mengalami hambatan karena secara administratif persyaratan telah lengkap. BN Holik sudah menyertakan surat pemberhentian (Dalam proses) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Barat yang saat ini masih dalam proses.

Sementara itu, Ali Ridho juga memastikan bahwa Dani Ramdan telah memenuhi semua persyaratan pencalonan. Meskipun ada laporan dari masyarakat terkait Dani Ramdan, yang disampaikan sebagai bagian dari mekanisme masyarakat, laporan tersebut telah diklarifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, laporan tersebut tidak memiliki substansi yang dapat menghambat pencalonan Dani Ramdan.

Ali Ridho menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf J UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat 2 Huruf I PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Laporan yang disajikan tidak berhubungan dengan syarat pencalonan kedua Paslon tersebut.

“Baik BN Holik maupun Dani Ramdan tidak mengalami hambatan dalam pencalonan. Keduanya telah memenuhi semua syarat dan akan segera ditetapkan serta mengambil nomor urut sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi,” ungkap Ali Ridho.

Dengan demikian 3 pasangan calon Bupati dan wakil bupati bekasi telah memenuhi syarat dan akan di plenokan untuk dilakukan penetapan.

Selaku Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho memastikan bahwa Pilkada akan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana politik yang aman dan kondusif selama proses Pilkada berlangsung, " Pungkasnya.

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Resky Author