Aktivis Kritisi Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kota Bandung 

Aktivis Kritisi Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kota Bandung 

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG- Munculnya Informasi kenaikan tarif pelayanan kesehatan melalui aturan Perwal Kota Bandung adalah hal yang sangat memperlihatkan bahwa Negara hanya bisa berbisnis dengan rakyat. 

Padahal amanat Undang Undang adalah Dibentuk nya Negara yang di motori Pemerintah bertugas menjamin Keberlangsungan Bangsa dan Rakyat di dalam nya. Hal tersebut di katakan Dedi Kurniawan Aktifis Sosial dan Lingkungan juga sebagai Ketua Badan Kehormatan FK3I Jawa Barat, Rabu (17/01/24).


Masalah Kesehatan, Pemerintah harus sadar memikirkan soal pencegahan. Menurutnya, Dinas Kesehatan dan Uptd Seharuanya mengedepankan hal-hal yang  berhubungan dengan mitigasi, agar masyarakat tidak terkena serangan kesehatan atau sakit. 

Misalkan melarang makanan yang mengakibatkan penyakit, menghimbau sekolah sekolah yang rentan jajanan anak nya, meminta produsen menyajikan produk ramah kesehatan dan membuat tutorial atau SoP serta ajakan dan himbauan serta pendampingan terus menerus kepada masyarakat. 

"  Kami tidak melihat itu, Uptd atau kita biasa sebut Puskesmas isinya dokter dan pelayan untuk melayani keaehatan akibat tidak dihimbau dan di informasikan nya cara hidup sehat bagi masyarakat dan berbisnis sehat bagi pengusaha", tegasnya. 

Kenaikan tarif layanan kesehatan mengindikasikan Pemerintah sudah mulai berbisnis di Bidang Kesehatan, harusnya bukan tarif yang dinaikan tapi APBD untuk mitigasi kesehatan dinaikan. 

" Sementara itu, Prinsip Dasar Pelayanan Kesehatan dinaikkan tarif nya yang seharusnya disupport oleh APBD,  jika ada kekurangan anggaran ini jelas membuktikan sektor Kesehatan perlu dirombak", imbuhnya. 

Dedi juga menduga anggaran negara untuk program kesehatan tidak seutuhnya digunakan, kata Dedi, dari 100% anggaran yang digunakan hanya separuhnya. 

":Lalu dimana Hak dan Kewajiban Kita sebagai rakyat jika terus dizholimi, setingkat untuk membangun sebuah Puskesmas saja menggunakan dana Rakyat tapi sudah jadi rahasia umum pelaksana dan Dinas terkait dountungkan dari sisi Kong Kali Kong dan seperti biasa dari 100 persen anggaran penerapan paling hanya 55 persen sampe 60 persen menurut pengusaha yang terbiasa melakukan kerjasama dengan pemerintah, lalu sisinya jadi Bancakan OPD bisa jadi masuk ke kantong pribadi Dewan sebagai Pengusul Dan lain sebagai nya", imbuhnya.

" Bedarsarkan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan memberlakukan tarif pelayanan di seluruh Puskemas di Kota Bandung mulai tanggal 5 Januari 2024 dengan tarif Pelayanan sebesar Rp. 15.000", Pemberitahuan yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung. ***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author