Aktivis Desak Pemerintah Usut Pelaku Kubur dan Bakar Larung Sampah
BOGOR - Sampah menjadi tanggung jawab bersama masyarakat, pengusaha, dan pemerintahan. Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya mendesak pihak berwenang di Bogor usut pelaku yang membuang sampah sebarang, membakar, mengubur, dan melarung sampah.
Persoalan sampah menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan, lantaran minimnya kesadaran pihak-pihak terhadap kebersihan lingkungan dan kelestarian lingkungan hidup, sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Padahal, Kebersihan Bagian Dari Keimanan Manusia.
Dewan Nasional WALHI/ Praktisi Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dwi Retnastuti menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan hidup di Bogor, mulai dari sungai berbusa sampai hutan dicemari sampah.
Dwi Retnastuti memaparkan hasil kajian WALHI terhadap dampak lingkungan hidup akibat sampah dan limbah terhadap kesehatan manusia, habitat dan keseimbangan alam yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Dirinya memaparkan hasil temuan WALHI mengenai dampak pencemaran lingkungan hidup akibat sampah dan limbah adalah terurainya mikroplastik dalam tubuh manusia, disungai dan masih banyak lagi dampak buruk lainnya.
Ia menjelaskan bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat Sampah dibakar akan muncul dioksin yang bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya. Demikian pula Sampah yang di kubur tentunya akan terurai dan menyebabkan pencemaran air tanah.
"Kalau sampah dibuang ke Sungai akan menyebabkan pencemaran terhadap air sungai yang menyebabkan biota sungai akan mati dan air sungai sebagai sumber kehidupan manusia akan tercemar," jelasnya, Minggu (31/03/2024) malam.
Sebelumnya, Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya, Sabilillah, menyampaikan Potret pengelolaan sampah di Bogor setiap tahunnya memprihatinkan. Hal ini berbahaya terhadap kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. "Belajarlah dari masa lampau, Kerusakan Lingkungan Hidup Cermin Kerusakan Peradaban," ungkap Sabilillah, kepada wartawan, Minggu (31/03/2024) malam.
Dirinya juga telah berkordinasi dengan Dewan Nasional WALHI terkait fakta di lapangan yang di himpun sejak Januari 2024 sampai Maret 2024 tercatat bahwa problem khususnya di wilayah 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor saat ini adalah permasalahan sampah di permukiman warga, perkotaan, sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Termasuk area pariwisata, home industri dan pabrik. "ini tak terbantahkan. Kami sudah berkordinasi dengan Dewan WALHI Nasional atas keprihatinan tersebut," tegas Sabilillah.
Menurutnya, diperlukan ketegasan dari Pemerintahan hingga jajaran di Pedesaan untuk mengusut tuntas pelaku pencemaran yang telah berdampak pada kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Mirisnya, kawasan Hutan Pegunungan dan Hulu Sungai pun kini tak lagi terbebas dari polusi dan sampah akibat ulah manusia.
"Sudah saatnya Pj.Bupari bersama Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tegas mewajibkan persyaratan mutlak kepada seluruh Pengelola usaha maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor untuk wajib memiliki AMDAL, dan wajib menerapkan Pengelolaan Sampah Secara Benar melalui Pendampingan DLH Kabupaten Bogor. Disamping itu, tingkatkan alokasi anggaran Tipiring untuk penegakan perundang-undangan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor," desaknya.
Sabilillah juga mengajak semua pihak untuk konsisten secara bersama-sama menegakan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, dan perundangan terkait yang diberlakukan. "Kami akan merilis potret terkini pengelolaan sampah Bogor pada setiap tiga bulan, setiap tahunnya. Salam Adil dan Lestari!," serunya. (Red)