Aksi Saling Lapor Bos Chevily Resort Dengan Karyawan Berujung Damai
BOGOR - Aksi saling lapor antara Dafet selaku pengelola Chevily Resort yang berlokasi di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor dengan tiga orang pegawainya sendiri yakni Muh Ripaldi (21), Aang Gunaipi (25) dan M Ramdani (20) akhirnya berujung damai alias islah. Upaya damai kedua belah pihak itu, dimediasi Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat dengan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama hingga kepala desa pada Senin (11/03/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat mengatakan, dalam musyawarah itu telah tercapai kesepakatan penyelesaian permasalahan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Dafet sebagai pemilik Chevilly Resort & Camp dengan tiga karyawannya yang diduga terlibat dalam penggelapan uang.
" Musyawarah kedua belah pihak bertempat di Majelis Saung Riyadoh Sabatin, Kp. Cipaok, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi,” ujar Kapolsek.
Kesepakatan itu, kata Kapolsek lagi, meliputi pernyataan pengelola Chevily Resort yang meminta maaf atas perbuatan dirinya telah melakukan dugaan penganiayaan dan ketiga pekerja Chevily Resort yang juga diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan tiket wisata.
" Pengelola Chevily Resort bersepakat tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapapun (pegawai,red) di Chevily Resort, dan ketiga pegawai yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan tiket wisata mengaku bersalah alias khilaf," tandasnya. (RFS)