Absuridtas Implementasi Reklamasi Pasca Tambang; Kewajiban Siapa ? Perusahaan atau Pemerintah
Reklamasi tambang merupakan sebuah langkah vital dalam menjaga keseimbangan ekologis setelah aktivitas pertambangan. Kegiatan pertambangan, meskipun memberikan banyak manfaat ekonomi, sering menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dari degradasi tanah, perubahan bentuk lahan, hingga kontaminasi air, berbagai masalah ini memerlukan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, memahami tahapan reklamasi tambang dari perencanaan hingga eksekusi merupakan hal yang sangat penting.
Selain tanggung jawab dari perusahaan pertambangan, proses reklamasi juga membutuhkan dukungan dari banyak pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemulihan lingkungan demi generasi yang akan datang.
Masalah yang terjadi di Sultra, lahan-lahan paska tambang di dominasi oleh perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan fungsi lahan akan dapat di manfaatkan lagi, melalui regulasi reklamasi lahan.
Reklamasi pasca tambang di atur dalam UU No.4 tahun 2009 yang di maksud dalam pasal 99 dan pasal 100 dan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2010.
Akan tetapi dalam aturan-aturan tersebut saling berlawanan perihal pihak ketiga yang di atur kewenangannya oleh gubernur, bupati dan walikota untuk melaksanakan Reklamasi.
Dalam UU No.4 Tahun 2009 ada pihak ketiga yang kewenangannya di atur oleh gubernur, Wali kota dan Bupati untuk melaksanakan reklamasi ketika perusahaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
Namun PP No.78 tahun 2010 ini, kewenangan Pemerintah Daerah soal keharusan reklamasi kembali di tiadakan.
Kewenangan inilah yang menjadi salah satu kontradiksi terhadap kewajiban siapa yang kemudian bertanggung jawab terhadap reklamasi pasca tambang, khususnya aktivitas tambang yang terjadi di Sultra.
Hal ini menjadi diskursus kami dalam forum training advance ini, bagaimana melahirkan rekomendasi untuk adanya perbaikan tata kelola pertambangan terlebih pada aspek pemulihan lahan-lahan kritis tambang atau yang di maksud reklamasi pasca tambang.
Roy Armin Tosugi, Peserta Advance Training (LKIII) Badan Koordinasi HMI Sulawesi Tenggara.