20 Kasus Netralitas Aparatur Desa, Bawaslu Jabar : Sanksi Bertanya Diberhentikan! 

20 Kasus Netralitas Aparatur Desa, Bawaslu Jabar : Sanksi Bertanya Diberhentikan! 

Smallest Font
Largest Font

KOTA BANDUNG - Sebanyak 20 Kasus Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menjelang Pemilu 2024 mendatang. 

Pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 ini ditemukan dalam sektor pemerintah Kabupaten/kota dan Kepala Desa serta perangkatnya yang terus bertambah. 

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyebut, hingga saat ini ada 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024, 20 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 8 kasus netralitas ASN pemda kabupaten/kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa. 

"Ada 67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. Ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN," sebut Zacky. 

Lebih lanjut, Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu bisa sampai diberhentikan dari jabatannya. 

Zacky menegaskan, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022. 

"Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022. Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi," jelasnya. 

Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu. 

"Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang," harapnya. 

Atas temuan pelanggaran netralitas tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. 


"Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu," ujar Bey saat sosialisasi penguatan netralitas ASN pada pemilu serentak di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). 

Bey menegaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun demikian ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara bukan di ruang publik. 

Terkait temuan 20 kasus netralitas ASN, Bey memastikan kasus tersebut tak ada yang melibatkan ASN Pemda Provinsi Jabar, melainkan tersebar di 27 pemda kabupaten/kota. 

"Untuk 20 kasus itu tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar," ucap Bey. 

Ia melihat sejauh ini netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis. 

"ASN Pemprov Jabar sudah menjalankan aturan dengan baik tetap menjaga netralitas dan Bawaslu minta ada lagi sosialisasi penguatan," imbuhnya. ***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author